PENGANTAR
Etika
sebagai ilmu yang normatif, dengan sendirinya berisi norma dan
nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak
permasalahan etika yang sudah dirasakan oleh profesi keperawatan,
walaupun belum menjadi inti perhatian bagi dunia keperawatan baik dalam
teori maupun praktek. Etika merupakan hal penting dalam profesionalisme
keperawatan, proses pembelajaran etika bukan hanya memahami difinisi
tetapi juga memahami masalah-masalah yang ada di pelayanan kesehatan
saat ini, sehingga diharapakan mampu memahami teori dan mampu mamahami
masalah yang menjadi kenyataan. Diharapkan perawat dibekali cara
berpikir kritis sehingga dapat memberikan alternatif penyelesaian etik
dan antisipasinya.Kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah perawat
mampu mendifinisikan konsep etik dan mampu mengidentifikasi masalah yang
terjadi di pelayanan kesehatan, serta mampu menerapkan pelayanan
keperawatan dengan memperhatikan sikap etik dengan menggukan kode etik
keperawatan sebagai pedoman.
KONSEP ETIK
Perawat
harus mempunyai kemampuan yang baik untuk pasien maupun dirinya didalam
menghadapi masalah yang menyangkut etika. Seseorang harus berpikir
secara rasional, bukan emosional dalam membuat keputusan etis. Keputusan
tersebut membutuhkan ketrampilan berpikir secara sadar yang diperlukan
untuk menyelamatkan keputusan pasien dan memberikan asuhan.
Teori
dasar/prinsip-prinsip etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan
etis praktik profesional. Teori-teori etik digunakan dalam pembuatan
keputusan bila terjadi konflik antara prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
Para ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik, yang
secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan
deontologi.
- Teleologi.
Teleologi berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti akhir. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end fustifies the means atau
makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi.
Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan
ketidakbaikan sekecil mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini
misalnya bayi-bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal
daripada nantinya menjadi beban di masyarakat.
- Deontologi.
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon yang
berarti tugas. Teori ini berprinsip pada aksi atau tindakan. Contoh
penerapan deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa pasien
harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, walaupun kenyataan
tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang perawat
menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang
melarang tindakan membunuh.
Penerapan
teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti
tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap
tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan
tindakan yang secara moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi
kemurahan hati (beneficence).Inti
dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan
kebaikan yang menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang
merugikan atau membahayakan pasien.
Prinsip
ini seringkali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan. Berbagai
tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien,
serta tidak ada kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab
atas semua cara yang menguntungkan pasien. Dalam hal ini yang perlu
diperhatikan adalah adanya sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan
kesehatan, keselamatan dan keamanan pasien.
- keadilan (justice)
Prinsip
keadilan ini menyatakan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat harus diperlakukan tidak
sederajat sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan
kesehatan dari mereka yang sederajat harus menerima sumber pelayanan
kesehatan dalam jumlah sebanding. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan
kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini ia harus mendapatkan
sumber kesehatan yang besar pula.Keadilan berbicara tentang kejujuran
dan pendistribusian barang dan jasa secara merata. Fokus hukum adalah
perlindungan masyarakat, sedangkan fokus hukum kesehatan adalah
perlindungan konsumen.
- otonomi
Prinsip
otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan menentukan
tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka pilih.
Permasalaan yang muncul dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi
kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti
tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi,
tersedianya informasi dll.
- kejujuran (veracity)
Prinsip
kejujuran menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Kejujuran
harus dimiliki perawat saat berhubungan dengan pasien. Kejujuran
merupakan dasar terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dan
pasien. Perawat sering kali tidak memberitahukan kejadian sebenarnya
kepada pasien yang sakit parah. Kejujuran berarti perawat tidak boleh
membocorkan informasi yang diperoleh dari pasien dalam kapasitasnya
sebagai seorang profesional tanpa persetujuan pasien. Kecuali jika
pasien merupakan korban atau subjek dari tindak kejahatan, maka
perbuatan tersebut dapat diajukan ke depan pengadilan dimana perawat
menjadi seorang saksi.
- ketaatan (fidelity)
Prinsip
ketaatan merupakan tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu
kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien
meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan
memberikan perhatian/kepedulian. Peduli pada pasien merupakan salah satu
aspek dari prinsip ketaatan. Peduli kepada pasien merupakan komponen
paling penting dari praktik keperawatan, terutama pada pasien dalam
kondisi terminal. Prinsip ketaatan juga mempunyai arti tidak melanggar
untuk melakukan hal yang membahayakan pasien.
Permasalahan
etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan
konflik antara kebutuhan pasien dengan harapan perawat dan falsafah
keperawatan. Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah
etika kesehatan, dalam hal ini dikenal dengan istilah masalah etika
biomedis atau bioetis. Istilah bioetis mengandung arti ilmu yang
mempelajari masalah-masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan
terutama di bidang biologi dan kedokteran
Kode Etik Keperawatan Indonesia (PPNI,2000):
Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Perawatan
dalam melaksanakan pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggungjawab
yang pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawatan
untuk individu, keluarga dan masyarakat,Perawatan dalam melaksanakan
pengabdian dalam bidang perawatan senantiasa memelihara situasi
lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan
hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.Perawatan dalam
melaksanakan kewajibannya bagi individu dan masyarakat senantiasa
dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi
luhur keperawatan.Perawatan senantiasa menjalin hubungan kerjasama yang
baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan
mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan pada
umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan masyarakat.
Tanggung jawab perawat terhadap tugas.
Perawatan
senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai
kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan
perawatan sesuai dengan kebutuhan individu dan atau klien, keluarga dan
masyarakat.Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya.Perawatan tidak akan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan perawatan untuk tujuan yang
bertentangan dengan norma perawatan.Perawatan dalam menunaikan tugas
dan kewajiban senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak
terpengaruh dengan pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik serta kedudukan
sosial.Perawat senantiasa melakukan perlindungan dan keselamatan pasien
dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan
kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tangungjawab yang ada
hubungan dengan perawatan.
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya.
Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan
tenaga kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana
lingkungan kerja ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara keseluruhan.Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan dan pengalamannya terhadap sesama perawat serta menerima
pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan
pengetahuan dalam bidang perawatan.Tanggung jawab perawat terhadap
profesi perawatan.Perawat senantiasa meningkatkan pengetahuan kemampuan
profesional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan perawatan.Perawat selalu menjungjung tinggi nama baik
profesi perawatan dengan menunjukkan tingkahlaku dan kepribadian yang
luhur.Perawat senatiasa berperan dalam penentuan pembakuan pendidikan
dan pelayanan perawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan
pendidikan perawatan.Perawatan secara bersama-sama membina dan
memelihara mutu organisasi profesi perawatan sebagai sarana pengabdian.
Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Perawat
senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan
oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawatan.Perawatan
senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah
dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawatan kepada
masyarakat.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBUATAN KEPUTUSAN ETIS
Kemampuan
membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi
perawat untuk menjalankan praktik keperawatan profesional. Dalam membuat
keputusan etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan
kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawatan dan
prinsip- prinsip etik.
Faktor-faktor
yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara
lain faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu
pengetahuan/teknologi, legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan,
pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik keperawatan dan
hak-hak pasien.
- Faktor agama dan adat istiadat.
Agama
serta latar belakang adat-istiadat merupakan faktor utama dalam membuat
keputusan etis. Setiap perawat disarankan untuk memahami nilai-nilai
yang diyakini maupun kaidah agama yang dianutnya. Untuk memahami ini
memang diperlukan proses. Semakin tua dan semakin banyak pengalaman
belajar, seseorang akan lebih mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai
yang dimilikinya.
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai
agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang menjadi warga
negara Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila
pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia
menjadikan aspek ketuhanan sebagai dasar paling utama. Setiap warga
negara diberi kebebasan untuk memilih kepercayaan yang dianutnya.
- Faktor sosial.
Berbagai
faktor sosial berpengaruh terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini
antara lain meliputi perilaku sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan
teknologi, hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan
sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional.
Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada program medis lambat
laun menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.
- Faktor ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Pada
era abad 20 ini, manusia telah berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang belum dicapai manusia pada abad
sebelumnya. Kemajuan yang telah dicapai meliputi berbagai bidang.
Kemajuan
di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas hidup serta
memperpanjang usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin mekanik
kesehatan, cara prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru. Misalnya
pasien dengan gangguan ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya
mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang mengalami kesulitan hamil dapat diganti
dengan berbagai inseminasi. Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan etika.
- Faktor legislasi dan keputusan juridis.
Perubahan
sosial dan legislasi secara konstan saling berkaitan. Setiap perubahan
sosial atau legislasi menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan
reaksi perubahan tersebut. Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut
hukum sehingga orang yang bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan
konflik.
Saat
ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi permasalahan
etika kesehatan sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan. Hukum
kesehatan telah menjadi suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru
banyak disusun untuk menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk
mengantisipasi perkembangan permasalahan hukum kesehatan.
- Faktor dana/keuangan.
Dana/keuangan
untuk membiayai pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik.
Untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak
berupaya dengan mengadakan berbagai program yang dibiayai pemerintah.
- Faktor pekerjaan.
Perawat
perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu
keputusan. Tidak semua keputusan pribadi perawat dapat dilaksanakan,
namun harus diselesaikan dengan keputusan/aturan tempat ia bekerja.
Perawat yang mengutamakan kepentingan pribadi sering mendapat sorotan
sebagai perawat pembangkang. Sebagai konsekuensinya, ia mendapatkan
sanksi administrasi atau mungkin kehilangan pekerjaan.
- Kode etik keperawatan.
Kelly
(1987), dikutip oleh Robert Priharjo, menyatakan bahwa kode etik
merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti
penting dalam penentuan, pertahanan dan peningkatan standar profesi.
Kode etik menunjukkan bahwa tanggung jawab kepercayaan dari masyarakat
telah diterima oleh profesi.
Untuk
dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat terhadap masalah yang
menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih mencoba menganalisis
permasalahan-permasalahan etis.
- Hak-hak pasien.
Hak-hak
pasien pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia. Hak
merupakan suatu tuntutan rasional yang berasal dari interpretasi
konsekuensi dan kepraktisan suatu situasi.
Pernyataan
hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga negara, hak-hak hukum
dan hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas dikenal menurut Megan
(1998) meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan
berkualitas, hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan dalam
pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk diberi informed concent,
hak untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong,
hak untuk mempunyai pendapat kedua(secand opini), hak untuk diperlakukan
dengan hormat, hak untuk konfidensialitas (termasuk privacy),
hak untuk kompensasi terhadap cedera yang tidak legal dan hak untuk
mempertahankan dignitas (kemuliaan) termasuk menghadapi kematian dengan
bangga.
SIKAP MELINDUNGI PASIEN (ADVOCACY)
Sikap melindungi pasien (advocacy) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang (perawat) untuk memberikan suatu pernyataan/pembelaan untuk kepentingan pasien. Advocacy merupakan
kamampuan untuk bisa melakukan suatu kegiatan ataupun berbicara untuk
kepentingan orang lain dengan tujuan memberikan perlindungan hak pada
orang tersebut .
Advocacy sering
digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi
hak-hak manusia bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Arti advocacy menurut
Ikatan Perawat Amerika/ANA (1985) adalah melindungi klien atau
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak
sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh
siapapun.
Perawat
sebagai advokat pasien berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan
tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan pasien, membela
kepentingan pasien dan membantu pasien memahami semua informasi dan
upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan
tradisional maupun profesional. Peran advocacy sekaligus
mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber dan fasilitator
dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus
dijalani oleh pasien. Perawat juga harus melindungi dan memfasilitasi
keluarga/masyarakat dalam pelayanan keperawatan .
LATIHAN
- MARI BELAJAR ETIK DARI PENGALAMAN
“Seorang
pedagang miskin yang kiosnya meledak, saat itu oleh keluarga dan
beberapa tetangga langsung dibawa ke Rumah Sakit. Namun apa yang terjadi
setelah mereka sampai ke Rumah Sakit? Kebetulan malam itu seorang
perawat X sedang tugas jaga di bagian administrasi, entah mengapa
setelah menunjukkan askeskinnya pedagang tersebut dipersulit, padahal
kondisinya sangat kritis karena luka bakar. Kemudian datang seorang
nyonya kaya yang pingsan. Dengan mudahnya perawat X mengijinkan dia
masuk rumah sakit dan mendapatkan pelayanan yang selayaknya. Setelah
melalui banyak prosedur akhirnya pedagang tersebut diperolehkan masuk.
Dengan tidak ramah dan tidak santun perawat menyuruh klien (pedagang)
menunggu giliran untuk masuk ruang UGD. Klien diminta untuk menunggu di
ruangan yang tidak layak huni dan ditinggalkan begitu saja.”
(Berdasarkan kasus yang disampaikan oleh perawat).
Dari
kasus dapat dianalisis bahwa sikap perawat X tidak sesuai kode etik
keperawatan dan profesi keperawatan. Kasus tersebut menggambarkan
situasi pelayanan kesehatan saat ini memang sedang mengalami pergeseran
paradigma. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong
pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak warga negara, menjadi
industri jasa kesehatan yang diperdagangkan.
- Pasien mempunyai banyak variasi pengalaman sehubungan dengan sakit dan penyakit. Tidak semua dari mereka bisa di sembuhkan dengan pengobatan, operasi, atau tindakan tertentu, beberapa pasien mungkin lama tidak bertemu keluarga atau teman, ada yang mungkin tidak punya tangan, tidak mampu mendengar, takut dengan ketidakmampuan dan takut mati adalah masalah sendiri bagi pasien. Banyak yang sakit dengan waktu lama kehilangan peran atau tidak akan mampu lagi hidup seperti sebelumnya. Coba Anda perhatikan orang yang datang ke klinik, dan coba Anda rasakan apa sebenar-benarnya yang mereka butuhkan, dan mengapa dia datang ke klinik.
- Apakah perawat harus menggunakan identitas nama yang jelas, bila merawat? Jelaskan menurut kode etik keperawatan.
TEST FORMATIF
- Dalam kontek profesionalisme keperawatan aspek etik merupakan hal penting jelaskan?
- Anda telah mendapatkan gambaran penerapan etik di pelayanan, berikan contoh dan jelaskan sesuai kode etik keperawatan Indonesia.
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan teman sejawat?
RANGKUMAN
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
Ali. Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta, Widya Medika, 2004.
Rr-Pujiastuti, SE. Model
DELIKAN Meningkatkan Kemampuan Prinsip Etika Sebagai Dasar Pengambilan
Keputusan Klinik Pada Perawat Keperawatan dan Kebidanan Poltekes
Semarang.Semarang, Poltekes, 2005.
Baharudin. Etika Individual (Pola Dasar Filsafat Moral). Cetakan I, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.
Ismani. Etika Keperawatan. Jakarta, Widya Medika, 2001.
Kusnanto. Pengantar Profesi & Praktik Keperawatan Profesional. Jakarta,
EGC, 2004.
Priharjo. Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarat, Kanisius, 1995.
Potter, PA. Buku Ajar Fundamental : Konsep, Proses dan Praktik. Alih Bahasa, Yasmin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar